Selamat datang Tao Tano Rae Maybrat,Anu karef hamit Sauw 70 Negara Prihatin Kejahatan Kemanusian di Papua ~ Karef Hamit Sauw

Pages

Sabtu, 26 Mei 2012

70 Negara Prihatin Kejahatan Kemanusian di Papua


Dalam Sidang HAM PBB, hari ini, Rabu [23/5] di Genewa, Swiss, hampir 70 Negara menyatakan keprihatinan kekerasan Negara dan kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran HAM di Indonesia, lebih khusus di Tanah Papua.
Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua, Socratez Sofyan Yoman dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi Papua Pos, Rabu [23/5] kemarin mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat, Pemerintah Jepang, Pemerintah Denmark, meminta kepada Pemerintah Indonesia membuka akses untuk media Internasional ke Papua.

Bahkan kata Sofyan, pemerintah Jerman juga dengan tegas meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Filep Karma dari tahanan politik tanpa syarat. Disamping itu, pemerintah Jerman juga meminta Pemerintah Indonesia tidak menyalahgunakan KUHP 106 dam 110.
‘’Dunia Internasional melalui lembaga atau badan dunia PBB mulai membuka hati dan mata untuk melihat penderitaan rakyat Indonesia dan rakyat Papua yang mengalami ketidakadilan dan kekerasan serta kejahatan Negara,’’ katanya.
Jadi tidak ada alasan Pemerintah Indonesia untuk menutup pintu akses media internasional dan diplomat asing ke Papua. Sekarang kata dia, sudah waktunya Pemerintah Indonesia meninggalkan atau berhenti beberbagai bentuk rekayasa dan kebohongan-kebohongan tentang persoalan Papua. ‘’Sudah saatnya Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua untuk duduk berunding dan berdialog dalam semangat kesetaraan untuk mengakhiri kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua,’’ tambahnya.
Tekanan Internasional ini juga tidak terlepas dari kegagalan Otonomi Khusus sebagai solusi politik tentang masalah Papua. Amanat Otsus seperti perlindungan [protection], keberpihakan [affirmative action] dan pemberdayaan [empowering] mengalami kegagalan tolal dan sebaliknya kejahatan dan kekerasan Negara semakin meningkat dan menyengsarakan penduduk asli Papua.

0 komentar:

Posting Komentar