Selamat datang Tao Tano Rae Maybrat,Anu karef hamit Sauw Kongres AS Jangan Campuri Urusan Papua ~ Karef Hamit Sauw

Pages

Sabtu, 21 April 2012

Kongres AS Jangan Campuri Urusan Papua


Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) diminta tidak sedikit pun mencampuri keputusan  penegak hukum di Indonesia yang telah menjatuhkan hukuman terhadap warga Papua, Filep Karma dan Yusak Pakage atas perbuatannya  merongrong wibawa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan cara  mengibarkan bendera bintang kejora.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Ramses Wally di Jayapura, Jumat (8/8), menanggapi permintaan anggota Kongres AS melalui surat yang dialamatkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebanyak 40 anggota Kongres itu mendesak pemerintah Indonesia membebaskan dua terpidana kasus politik Filep Karma dan Yusak Pakage.
"Jika dipandang dari sisi hukum, maka permintaan anggota Kongres AS itu jelas-jelas merupakan campur tangan orang asing terhadap hukum Indonesia. Filep dan Yusak itu adalah warga negara Indonesia kelahiran Papua yang dihukum antara lain karena mengibarkan bendera Bintang Kejora yang oleh kelompok tertentu dijadikan sebagai lambang perjuangan kemerdekaan Papua di persada Indonesia. Apa maksud kedua orang itu mengibarkan bendera Bintang Kejora jika bukan untuk tujuan perjuangan memerdekakan Papua," ujar Ramses.

Surat 40 anggota Kongres AS tertanggal 29 Juli 2008 itu  meminta Presiden SBY  untuk mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Filep dan Pakage. Dua warga Papua ini pada 1 Desember 2004 melakukan pengibaran bendera bintang kejora di wilayah Abepura, Kota Madya Jayapura.
"Saya menilai, apa yang disampaikan para anggota Kongres AS itu lebih banyak bermuatan politik ketimbang hukum negara Indonesia. Anggota Kongres itu bertindak berdasarkan pandangan Hak Azasi Manusia. Pertanyaannya adalah, hak azasi mana yang dilanggar Indonesia terhadap warga negaranya Filep dan Yusak," kata Ramses.
Apabila  40 anggota Kongres AS  berpendapat bahwa dua warga Papua itu tidak boleh dihukum karena tindakan mengibarkan bendera Bintang Kejora merupakan wujud pernyataan kebebasan berpendapat maka orang Indonesia berhak  balik bertanya, apakah pernyataan kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan cara mengibarkan bendera bintang kejora yang bernuansa separatisme.
"Janganlah kita memperjuangkan kepentingan politik disintegrasi bangsa dan negara ini dengan mengenakan 'baju HAM'. Maksud hati dua warga Papua ini mungkin baik, yaitu menyatakan kebebasan berpendapat tetapi caranya saja yang salah. Kebebasan berpendapat bisa dilakukan dengan cara lain seperti menulis surat, berdialog dan berdiskusi tetapi bukan dengan mengibarkan bendera bintang kejora yang oleh sekelompok orang dijadikan lambang perjuangan kemerdekaan

0 komentar:

Posting Komentar